The Perfect Blog By Ikhsan Hermawan.

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tugas Dan Wewenang Lembaga Legislatif

Assalamualaikum.Wr.Wb. 
     Hai guys semuanya kali ini “Blognya Ikhsan” ingin berbagi sedikit peengetahuan tentang “Tugas Dan Wewenang Lembaga Legislatif”. Bagi kalian-kalian yang ingin belajar tentang lembaga tersebut atau di beri tugas oleh guru PPKN atau guru IPS kalian, silahkan dibaca dan di pahami dengan baik. 

A. Lembaga Legislatif. 

    Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan perundang-undangan. Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga tersebut sangat penting dalam menjalani sebuah negara. Berikut merupakan penjabarannya. 


1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 
     MPR merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai lembaga negara tertinggi. 
     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua. 
     Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR terdiri atas sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam sidang umum ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila MPR akan memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Wakil Presiden yang diusulkan Presiden, dan sebagainya. 
       Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu : 
  1. Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]. 
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]. 
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]. 
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]. 
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)]. 
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
     DPR merupakan lembaga tinggi yang ada dalam Negara Indonesia yang memegang kekuasaan legislatif. Anggota DPR dipilih secara langsunng dengan pemilu oleh rakyat yang telah tertera dalam UUD 1945 pasal 19 ayat 1, 2, dan 3. 
     Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, namun saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang. 
    Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut. 
  1. Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden. 
  2. Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undangundang. 
  3. Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden. 
     Sedangkan Pasal 20A ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut. 
  1. Hak Interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Hak Angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum. 
  3. Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah. 
    Selain itu setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas. 

3.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
     Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. 
      Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003). 
     Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut. 
  1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 
  2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR. 
  4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama. 
    Sekian artikel sederhana dari “Blognya Ikhsan” tentang “Tugas Dan Wewenang Lembaga Legislatif” semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada kesalahan kata/tulisan mohon dimaafkan. Kurang lebihnya kami ucapkan Terima Kasih. 
Wassalamualaikum.Wr.Wb. 

Blog lainnya dapat anda kunjungi di https://blognyaikhsan05.blogspot.com

Share:

Cara Merestart Smartphone Android

Assalamualaikum.Wr.Wb

            Hay guys semuanya kali ini “Blognya Ikhsan” ingin berbagi sedikit informasi tentang “Cara Merestart Smartphone Android”. Bagi kalian-kalian yang ingin merestart ulang smartphone android milik kalian karena sebab sebab tertentu, seperti masuknya barbagai virus yang tidak menguntugkan, penyimpanan telepon (internal) kalian penuh, lupa kunci pola, sandi, dan pin pada smartphone kalian, ataupun ingin coba-coba saja. Proses ini dapat di lakukan untuk semua merk smartphone seperti Samsung, Lenovo, Asus, Advan, Nokia, Oppo, Sony, dll. Next berikut langkah-langkahnya…

Perlu kalian ketahui proses merestart ulang (mengembalikan ke pengaturan pabrik) adalah salah satu proses penghapusan seluruh data-data pada smartphone android kalian, tetapi hanya data-datanya saja guys aplikasi sistem yang ada pada android kalian tidak ikut terhapus hanya aplikasi aplikasi unduhan saja.Proses ini dapat dilakukan dalam 2 cara yaitu pada saat android kalian hidup dan pada saat android kalian mati.


1.      Pada Saat Smartphone Android Dalam Keadaan Hidup.

Pada saat smartphone android kalian hidup, kalian dapat merestart ulang atau membuatnya kembali ke pengaturan pabrik. Tapi jangan lupa semua data yang ada pada smartphone kalian akan hilang seperti foto, musik, video, dan aplikasi unduhan lainnya. Berikut ini langkah langkah nya…

Ø   Buka Pengaturan (Setting).



Ø   Klik Buat Cadangan & Setel Ulang (Backup & Reset).



Ø   Klik Kembali ke Setelan Pabrik (Factory Data Reset).



Ø   Jika Ingin Menghapus Penyimpanan Telepon, Klik Centangnya.



Ø   Klik Setel Ulang Ponsel (Reset Ponsel).



Ø   Jika Kalian Menggunakan Kunci Pola Buka Pola Anda Untuk Mengkonfirmasi.


Ø   Klik Hapus Semua (Erase Everything).



2.      Pada Saat Smartphone Android Dalam Keadaan Mati.

Pada saat smartphone kalian mati, cara ini cukup efesien untuk dilakukan seperti pada saat kalian lupa kata sandi, pin, dan kunci pola pada  smartphone android kalian ataupun pada saat kalian tidak dapat mengakses dengan baik smartphone android kalian seperti, karena ngelag secara berlebihan dan ataupun mati hidup dengan sendirinya. Berikut ini langkah langkah nya…

Ø   Pastikan Smartpkone Kalian Dalam Keadaan Mati, Jika Sedang Hidup Bisa Kalian Matikan (Matikan Daya).



Ø   Setelah Smartphone Kalian Mati, Tekan Tombol Volume Atas Dan Tombol Power Secara Bersamaan (Jika Smartphone Android Kalian Memiliki Tpmbol Home Tekan TombolVolume Atas + Tombol Power + Tombol Home Secara Bersamaan).



Ø   Setelah Itu Terdapat Gambar Android Yang Terbuka Itu Tandanya Anda Telah Berhasil Masuk Ke Dalam Menu Lain Pada Smartphone Android Anda.



Ø   Setelah Masuk Ke Menu Lain Terdapat Beberapa Menu Pilihan (Karena Touch Screen Pada MenuIni Tidak Dapat Berfungsi, Untuk Menggerakkannya Kita Dapat Menekan Tombol Volume Atas Untuk Tombol Atas, Tombol volume Bawah Untuk Tombol Bawah, dan Tombol Power Untuk Memilihnya).



Ø   Pilihlah Menu Factory Data Reset (Dengan Menekan Tombol Volume Bawah).



Ø   Setelah Itu Terdapat Beberapa Pilihan No Dan Salah Satu Pilihan Yes.


Ø   Setelah Anda Menekan Tombo Yes Smartphone Android Kalian Langsung Mati Secara Otomatis Dan Beberapa Menit Kemudian Hidup Kembali Seperti Biasa Dengan.



Cukup Sekian Tentang “Cara Merestart Smatrphone Android” Dari “Blognya Ikhsan” semoga dapat bermanfaat bagi kita semua apabila ada kesalahan kata / tulisan mohon dimaafkan kurang lebihnya kami ucapkan Terima Kasih.


Wassalamualaikum.Wr.Wb.



Blog lainnya dapat anda kunjungi di https://blognyaikhsan05.blogspot.com

Share:

Fungsi CTRL Pada Microsoft World

Assalamualaikum.Wr.Wb.

Hay guys semuanya kali ini “Blognya Ikhsan” ingin berbagi sedikit informasi tentang “Fungsi CTRL Pada Microsoft World”. Bagi kalian – kalian yang tidak mengetahui apa fungsi sebenarnya dari ctrl yang ada pada keyboard kalian akan kami jelaskan. Sebenarnya fungsi ctrl pada keyboard yaitu untuk mempermudah membuka mengerjakan seseuatu tanpa menggerakkan mous kalian. Ctrl ini sendiri memiliki fungsi yang berbeda di setiap abjadnya yaitu dari A sampai Z. Karena fungsinya yang berbeda di setiap abjadnya mari kita pahami satu-satu. 
                                                                                               
v   Ctrl + A            : Berfungsi untuk memblock semua huruf (select all).

v   Ctrl + B            : Berfungsi untuk menebalkan tulisan (bold).

v   Ctrl + C            : Berfungsi untuk menyalin sebuah tulisan (copy).

v   Ctrl + D            : Berfungsi untuk mengubah jenis huruf (font).

v   Ctrl + E            : Berfungsi untuk meratakan teks ke tengah/rata tengah (center).

v   Ctrl + F            : Berfungsi untuk mencari teks (find).

v   Ctrl + G            : Berfungsi untuk memindahkan halaman (go).

v   Ctrl + H            : Berfungsi untuk mengganti teks (replace).

v   Ctrl + I             : Berfungsi untuk memiringkan huruf (italic).

v   Ctrl + J             : Berfungsi untuk meratakan kanan kiri teks/rata kanan kiri (justify).

v   Ctrl + K            : Berfungsi untuk membuka insert hyperlink.

v   Ctrl + L            : Berfungsi untuk  meratakan teks ke kiri/rata kiri (left).

v   Ctrl + M           : Berfungsi untuk menggeser Left Indent pada mistar dokumen.

v   Ctrl + N           : Berfungsi untuk berganti ke dokumen baru (new).

v   Ctrl + O            : Berfungsi untuk  membuka file (open).

v   Ctrl + P            : Berfungsi untuk mencetak dokumen (print).

v   Ctrl + Q            : Berfungsi untuk menghilangkan nomor urut.

v   Ctrl + R            : Berfungsi untuk meratakan teks ke kanan/rata kanan (right).

v   Ctrl + S            : Berfungsi untuk menyimpan dokumen (save).

v   Ctrl + T            : Berfungsi untuk menggeser tab left indent.

v   Ctrl + U            : Berfungsi untuk menggarisbawahi tulisan (underline).

v   Ctrl + V            : Berfungsi untuk menempel sebuah tulisan (paste).

v   Ctrl + W           : Berfungsi untuk menanyakan apakah dokumen disimpan (what).

v   Ctrl + X            : Berfungsi untuk  menghapus kalimat yang di block (cut).

v   Ctrl + Y            : Berfungsi untuk mengembalikan undo (redo).

v   Ctrl + Z            : Berfungsi untuk kembali ke langkah sebelumnya (undo).

Sekian penjelasan dari “Blognya Ikhsan” tentang “Fungsi CTRL Pada Microsoft World” semoga bisa dimengerti apabila ada kesalahan kata/tulisan mohon dimaafkan. Kurang lebihnya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum.Wr.Wb.


Blog lainnya dapat anda kunjungi di https://blognyaikhsan05.blogspot.com




Share:

Visitor

Label