Assalamualaikum.Wr.Wb.
Hai guys semuanya kali ini “Blognya Ikhsan”
ingin berbagi sedikit peengetahuan tentang “Tugas Dan Wewenang Lembaga
Yudikatf”. Bagi kalian-kalian yang ingin belajar tentang lembaga tersebut atau
di beri tugas oleh guru PPKN atau guru IPS kalian, silahkan dibaca dan di
pahami dengan baik.
A. Lembaga Yudiktif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki
kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang telah melanggar kebijakan atau
peraturan yang telah di buat oleh lembaga legislatif. Lembaga yudikatif terdiri
atas Makamah Agung (MA), Makamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Lembaga tersebut sangatlah penting dala sebuah negara terutama dalam urusan
pengadilan dan hukum. Berikut merupakan penjabarannya.
1. Makamah
Agung (MA).
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di
Indonesia..Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua
Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
(Pasal 24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka
tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan
memutuskan perkara sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak dapat
dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung memiliki wewenang
sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
- Mengadili
pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan
pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam prosesperadilan.
- Menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadapundang-undang. Hal ini sering disebut hak uji
material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA
berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah
undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan
Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
- Memilih
3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim
agung, harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesioanal, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan
oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya hakim
agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung
berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri
atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.
2. Mahkamah
Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru
sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi
diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.Anggota Mahkamah Konstitusi
mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung,
3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil
Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun.Mahkamah.
Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1. Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir untuk :
- Menguji undang-undang terhadap
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus
pembubaran partai politik.
- Memutus
perselisihan hasil pemilihan umum.
2. Wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Komisi
Yudisial (KY).
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru sebagai hasil
perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial
merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga
ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.Anggota Komisi Yudisial
berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan
seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima)
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
- Mengusulkan
pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung).
- Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
Sekian artikel sederhana dari “Blognya
Ikhsan” tentang “Tugas Dan Wewenang Lembaga Yudikatif” semoga bermanfaat bagi
kita semua. Apabila ada kesalahan kata/tulisan mohon dimaafkan. Kurang lebihnya
kami ucapkan Terima Kasih.
Wassalamualaikum.Wr.Wb