The Perfect Blog By Ikhsan Hermawan.

Tugas Dan Wewenang Lembaga Yudikatif

Assalamualaikum.Wr.Wb.     
      Hai guys semuanya kali ini “Blognya Ikhsan” ingin berbagi sedikit peengetahuan tentang “Tugas Dan Wewenang Lembaga Yudikatf”. Bagi kalian-kalian yang ingin belajar tentang lembaga tersebut atau di beri tugas oleh guru PPKN atau guru IPS kalian, silahkan dibaca dan di pahami dengan baik.

A.    Lembaga Yudiktif
      Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang telah melanggar kebijakan atau peraturan yang telah di buat oleh lembaga legislatif. Lembaga yudikatif terdiri atas Makamah Agung (MA), Makamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Lembaga tersebut sangatlah penting dala sebuah negara terutama dalam urusan pengadilan dan hukum. Berikut merupakan penjabarannya.

1.    Makamah Agung (MA).

      Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia..Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.
      Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
  1. Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam prosesperadilan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadapundang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
  3. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
  4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
    Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.

2.    Mahkamah Konstitusi (MK).

      Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.Mahkamah.
      Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :

  1.   Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk :
  • Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Memutus pembubaran partai politik. 
  • Memutus perselisihan hasil pemilihan umum. 
   2.  Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.    Komisi Yudisial (KY).

      Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
   Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung).
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
     Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

     Sekian artikel sederhana dari “Blognya Ikhsan” tentang “Tugas Dan Wewenang Lembaga Yudikatif” semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada kesalahan kata/tulisan mohon dimaafkan. Kurang lebihnya kami ucapkan Terima Kasih.
Wassalamualaikum.Wr.Wb

Artikel lainnya dapat anda kunjungi di https://blognyaikhsan05.blogspot.co.id 
Share:

Tidak ada komentar:

Visitor

Label